Senin, 06 Oktober 2014

Pengertian GPR (Ground Penetrating Radar) / Radar penembus tanah (bumi)

Ground-penetrating radar (GPR) merupakan metode geofisika yang menggunakan pulsa radar untuk citra bawah permukaan. Metode yang tidak menimbulkan kerusakan ini menggunakan radiasi elektromagnetik dalam band microwave (daerah gelombang mikro) (frekuensi UHF/VHF) dari spektrum radio, dan mendeteksi sinyal tercermin dari struktur bawah permukaan . GPR dapat digunakan dalam berbagai media, termasuk batuan ,tanah , es , air bersih , trotoar dan struktur . Hal ini dapat mendeteksi obyek ,perubahan materi , rongga/luasan maupun keretakan. 

Selain itu, Ground Penetrating Radar juga merupakan metode non-invasif analisis material berdasarkan transmisi band ultra wide EM sinyal ke dalam bahan. Sebuah bagian dari gelombang EM terpantul saat mencapai batas antara dua bahan dengan sifat listrik yang berbeda. Sinyal yang dipantulkan akan dicatat pada sumber gelombang EM dan ditampilkan untuk operator dan sering direkam untuk analisis nanti.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar